Minggu, 22 Januari 2012
BURAMKAH UUD 45 BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Disebutkan; Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Jika kita menelaah lebih jauh dengan apa yang ada di atas, apakah sudah pas dengan apa yang di lakukan oleh para penegak hukum NKRI ini dan para pejabat- pejabat negara ? Kalau memang sudah ada yang pas saya panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, tapi kalau masih ada yang belum pas semoga beliau-beliau mendapat hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.... Kalau kita melihat kejadian-kejadian yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia belakangan ini apakah rakyat Indonesia sudah mendapatkan hak dari negara ? Contoh saja kasus pertambangan di Papua, siapa yang memiliki PT itu ? Dan cuma berapa persen yang di berikan tuk negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyatnya ? Masalah di Papua belum selesai datang lagi masalah di Bima, NTT yang tak jauh berbeda dengan di Papua. DI Bima belum belum reda sudah ada lagi Mesuji Lampung, dan masih ada lagi yang belum sempat di sebutkan. Dengan berbagai masalah yang terjadi di negara ini lagi-lagi rakyat sipil yang menjadi korbanya. Padahal sudah jelas di pasal itu, dan rakyat miskin yang paling di utamakan, tapi kenapa rakyat yang menjadi korban dari aparat negara ? Dan mana ketarpihakan negara terhadap rakyatnya ? Akankah ini terjadi terus seperti ini ? Kalau akan terus terjadi dimana letak UUD 45 sebagai landasan negara ini ? Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu menjaga negara ini dan kita bisa memberikan yang terbaik untuk negara ini yang dimulai dari lingkungan kita masing-masing, walau hal yang kita lakukan itu kecil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar